Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta. Berikutnya yang harus tertera dalam slip gaji pegawai yaitu identitas karyawan. Ini bertujuan untuk membedakan slip https://direktorigaji.com/