Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial settlement sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam hal proses pembagian harta bersama (gono – gini) diserahkan kepada pihak suami dan istri, maka pembagian harta bersama dari tiap pasangan yang bercerai bisa berbeda-beda. Hal tersebut sah https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/